Wujudkan Iklim Investasi Kondusif, Pemerintah Aceh Terbitkan Pergub Sewa Lahan Jangka Panjang

entry image

Wujudkan Iklim Investasi Kondusif, Pemerintah Aceh Terbitkan Pergub Sewa Lahan Jangka Panjang

Author: Admin Date published: 8 Agustus 2023

BANDA ACEH - Pj. Gubernur Aceh baru-baru ini menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Tata Cara Sewa Tanah dan/atau Bangunan Milik Pemerintah Aceh untuk Kegiatan dengan Karakteristik Usaha Tertentu. Pergub ini memungkinkan sewa aset tanah dan bangunan pemerintah untuk jangka waktu lebih dari 5 tahun bagi kegiatan usaha dengan karakteristik tertentu.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Marthunis, ST, DEA, mengatakan peraturan ini akan meningkatkan daya tarik investasi dan mendukung pengembangan sektor-sektor unggulan di Aceh. 

"Sektor yang dapat disewakan antara lain perikanan, pertanian, dan energi terbarukan. Ini sektor-sektor strategis yang sangat potensial untuk terus dikembangkan guna meningkatkan nilai tambah, pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja," ujarnya, Rabu (8/2/2023).

Lebih lanjut, Marthunis menilai aturan sewa jangka panjang ini akan meningkatkan daya tarik investasi Aceh. Pasalnya, kepastian pemanfaatan lahan untuk jangka waktu panjang menjadi pertimbangan utama bagi investor.

"Dengan adanya kepastian hukum soal sewa tanah dan bangunan ini, minat investor untuk menanamkan modal di Aceh diperkirakan akan semakin tinggi," imbuhnya.

Sebelumnya, sewa aset pemerintah hanya dimungkinkan maksimal 5 tahun. Keterbatasan ini dinilai kurang menarik bagi sejumlah kegiatan usaha skala besar yang membutuhkan lahan dan infrastruktur dalam jangka panjang.

Melalui Pergub baru ini, pemerintah daerah ingin mendorong investasi di sektor-sektor unggulan yang padat modal dan teknologi, seperti kawasan industri pengolahan ikan, kawasan pertanian terintegrasi, dan pembangkit energi terbarukan.

Proses pengajuan sewa diawali dengan penyampaian permohonan kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk. Setelah dilakukan penelitian kelayakan dan penilaian, pembayaran sewa 5 tahun pertama wajib dilakukan sebelum penandatanganan perjanjian. 

Pemerintah Aceh melalui dinas terkait akan rutin melakukan pengawasan untuk memastikan pemanfaatan aset sesuai peruntukan dan tidak terjadi penyimpangan. Penyewa juga berkewajiban menjaga dan menyerahkan kembali aset dalam kondisi baik setelah masa sewa berakhir.

Dengan payung hukum yang jelas ini, Pemerintah Aceh berharap iklim investasi daerah makin kondusif. Dengan demikian, roda perekonomian Aceh dapat terus bergerak serta kesejahteraan masyarakat meningkat.

Unduh Dokumen Disini


share this article
image
image
Starting Invest in Aceh

These investment incentives and scheme is specifically designed to encourage potential investors and thus reap the positive effects of foreign direct investments (FDI).

Contact Us